Penerimaan Pajak Kalbar 2020 Lebihi Target, Rp 6,407 Triliun

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Ahmad Djamhari

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) hingga 30 Desember 2020 tercapai Rp 6,407 triliun, atau 100,8 persen dari jumlah target penerimaan pajak 2020, sebesar Rp 6,356 triliun.

Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari mengatakan, pencapaian itu diperoleh dari 4 KPP Pratama yang sudah mencapai target lebih dari 100 persen. Yaitu KPP Pratama Sanggau 111.37 persen, KPP Pratama Sintang 107.90 persen, KPP Pratama Ketapang 104.21 persen, KPP Pratama Mempawah 103.29 persen.

Kemudian satu KPP Pratama yang akan mencapai target yaitu KPP Pratama Pontianak Barat 99.19 persen, serta dua KPP Pratama lainnya yang telah mencapai target lebih dari 90 persen yaitu KPP Pratama Pontianak Timur 94.17 persen dan KPP Pratama Singkawang 92.08 persen.

“Selama tahun 2020, Kanwil DJP Kalbar telah melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, lanjut Ahmad, antara lain adalah melakukan program pengurangan sanksi perpajakan, peningkatan pengawasan atas sektor yang tidak terdampak Covid-19, meningkatkan peran Kanwil melalui kegiatan review pemeriksaan, review wajib pajak RTLB dan kompensasi kerugian tidak wajar.

“Kegiatan penagihan aktif melalui peningkatan kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak, dan kegiatan pengawasan pembayaran perpajakan atas wajib pajak bendahara pemerintah,” ujar Ahmad.

Atas pencapaian ini, Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemangku kebijakan, wajib pajak, instansi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat Kalbar dan tentunya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kalbar.

“Atas dukungan semua pihak, target penerimaan pajak Kalbar tahun 2020 dapat tercapai,” tutup Ahmad. (as)

Berita Terkait